Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa harus didukung adanya kelembagaan
yang kuat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta adanya semberdaya manusia yang trampil,
sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yaitu penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat dapat berjalan lancar, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aparat Penyelenggara Pemerintah Desa
jumlahnya mencapai 10 Orang, terinci sebagai berikut Kepala Desa
dan Sekretaris Desa masing-masing 1
Orang, Kepala Urusan sebanyak 5 Orang, dan Kepala Dusun sebanyak 3 Orang, dengan tingkat
pendidikan SLTA sebanyak 9
Orang dan Sarjana S.1 sebanyak 1 Orang.
Keberadaan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
sangat penting karena disamping merupakan patner pemerintah desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa guna
penetapan kebijakan pembangunan desa,
juga sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan pelestari nilai-nilai
budaya desa. Jumlah anggota BPD sebanyak
9 Orang, yang merupakan utusan dari masing–masing
dusun. Anggota BPD masing-masing dusun ditetapkan melalui pemilihan dan
jumlahnya ditentukan sesuai kouta yang sudah ada.
Dalam
pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Pemerintah Desa
dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),
kegiatan yang dilimpahkan kepada LPMD adalah
pelaksanaan pembangunan fisik dan kegiatan pelatihan ketrampilan.
Kepengurusan LPMD sudah terbentuk sejak perobahan LKMD menjadi LPMD.
Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakat yang
mempunyai tugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, melakukan
pengawasan terhadap aktifitas masyarakat dalam rangka pembinaan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta mengkoordinir kegiatan gotong royong masyarakat
yang merupakakan ciri khas masyarakat pedesaan, sedangkan lembaga RW bertugas
sebagai Kordinator RT dalam membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan desa di lintas RT. Pada tahun 2014
Jumlah RT se desa mencapai 33 lembaga dan RW sebanyak 44 lembaga. Keberadaan
lembaga-lembaga desa yang lain sangat penting guna merealisasikan visi dan misi
pemerintahan desa.
Tim Penggerak PKK
yang berfungsi sebagai lembaga pembinaan masyarakat khususnya wanita agar mandiri dalam membina kehidupan
berumah tangga. Kepengurusan PKK Desa Kaligung sudah terbentuk sejak adanya
aturan tentang pendirian lembaga PKK Desa.
Sedangkan
lembaga-lembaga desa lainnya sudah terbentuk diataranya Karang Taruna yang merupakan wadah pembinaan generasi muda agar
kreatif dan mandiri guna mewujudkan masa depan yang indah dan berhasil.
Lembaga
Himpunan
Petani Pemakai Air (HIPPA)
yang berfungsi sebagai penataan dan pendistribusian pemakaian air irigasi oleh
petani guna meningkatkan produktifitas
tanaman pangan pada lahan persawahan,
serta melakukan koordinasi dengan Aparat Dinas Pengairan dalam
penyediaan air irigasi yang cukup.
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang merupakan
perkumpulan petani pemilik lahan
pertanian, bertujuan untuk melakukan
upaya agar usaha taninya dapat memberikan nilai tambah tinggi, melaui
pengetrapan panca usaha tani secara tepat dan benar.
Post a Comment