Unknown Unknown Author
Title: Kelembagaan
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Penyelenggaraan P emerintahan D esa harus didukung adanya kelembagaan yang kuat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel   serta a...


Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus didukung adanya kelembagaan yang kuat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel  serta adanya semberdaya manusia yang trampil, sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lancar, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat Penyelenggara Pemerintah Desa jumlahnya mencapai  10  Orang, terinci sebagai berikut Kepala Desa dan Sekretaris Desa masing-masing  1 Orang, Kepala Urusan sebanyak 5 Orang, dan Kepala Dusun sebanyak 3 Orang, dengan tingkat pendidikan SLTA sebanyak 9 Orang dan Sarjana S.1 sebanyak 1 Orang.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting karena disamping merupakan patner pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa  guna penetapan kebijakan pembangunan desa,  juga sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan pelestari nilai-nilai budaya desa.  Jumlah anggota BPD sebanyak 9 Orang,  yang merupakan utusan dari masing–masing dusun. Anggota BPD masing-masing dusun ditetapkan melalui pemilihan dan jumlahnya ditentukan sesuai kouta yang sudah ada.

Dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), kegiatan yang dilimpahkan kepada LPMD adalah  pelaksanaan pembangunan fisik dan kegiatan pelatihan ketrampilan. Kepengurusan LPMD sudah terbentuk sejak perobahan LKMD menjadi LPMD. 

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakat yang mempunyai tugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, melakukan pengawasan terhadap aktifitas masyarakat dalam rangka pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengkoordinir kegiatan gotong royong masyarakat yang merupakakan ciri khas masyarakat pedesaan, sedangkan lembaga RW bertugas sebagai Kordinator RT dalam membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan  desa di lintas RT. Pada tahun 2014 Jumlah  RT se desa mencapai 33 lembaga dan RW sebanyak 44 lembaga. Keberadaan lembaga-lembaga desa yang lain sangat penting guna merealisasikan visi dan misi pemerintahan desa.

Tim Penggerak PKK yang berfungsi sebagai lembaga pembinaan masyarakat khususnya  wanita agar mandiri dalam membina kehidupan berumah tangga. Kepengurusan PKK Desa Kaligung sudah terbentuk sejak adanya aturan tentang pendirian lembaga PKK Desa.

Sedangkan lembaga-lembaga desa lainnya sudah terbentuk diataranya Karang Taruna yang merupakan wadah pembinaan generasi muda agar kreatif dan mandiri guna mewujudkan masa depan yang indah dan berhasil.

Lembaga Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang berfungsi sebagai penataan dan pendistribusian pemakaian air irigasi oleh petani guna   meningkatkan produktifitas tanaman pangan pada lahan persawahan,  serta melakukan koordinasi dengan Aparat Dinas Pengairan dalam penyediaan air irigasi yang cukup. 

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang merupakan perkumpulan petani pemilik  lahan pertanian,  bertujuan untuk melakukan upaya agar usaha taninya dapat memberikan nilai tambah tinggi, melaui pengetrapan panca usaha tani secara tepat dan benar.

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top